Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Akan Dibawa ke Mabes Polri untuk Sidang Etik

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)
Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik ini akan digelar di Mabes Polri. Ferdy Sambo nantinya akan dibawa ke Mabes Polri dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Ya (sidang etik digelar) di Mabes,” kata Dedi kepada IDN Times, Selasa (23/8/2022).

1. Sidang akan dipimpin antara Irwasum atau Kabaintelkam

Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, sidang etik ini nantinya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga. Mengingat, Ferdy Sambo merupakan perwira bintang dua.

Oleh karena itu, sidang etik akan dipimpin antara Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto atau Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri) Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Namun, kata Dedi, soal pimpinan sidang masih menunggu surat perintah (sprin).

“Nunggu sprin Komisi KEP, yang jelas minggu ini akan digelar,” ujar Dedi.

2. Sidang etik sebelumnya direncanakan hari ini

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)

Dedi mengatakan, rencananya semula sidang etik digelar pada hari ini, Selasa (23/8/2022). Namun, timsus memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang pada Kamis.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum. Infonya kemungkinan Kamis,” ujar Dedi.

3. Ferdy Sambo akan dipecat Polri

Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, setelah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Dalam kasus ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Irjen Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Septi Riyani Maulida
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us