Polisi: Kekasih Tamara 12 Kali Tenggelamkan Kepala Dante

YA terancam hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dengan durasi dua jam terungkap bahwa tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara menenggelamkan Dante di kolam renang.

“Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Namun demikian, Wira belum bisa membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan YA terhadap Dante.

“Untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik,” ujar Wira.

Dalam kasus ini, YA dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak, pembunuhan, pembunuhan, pembunuhan berencana dan kelalaian.

Pasal tersebut yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Kalo 340 kan hukuman mati ancamannya,” ujar Wira.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Kekasih Tamara Tenggelamkan Dante

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya