Tantang Balik Kabareskrim Buka BAP, Ferdy Sambo: Merekalah yang Buka!

Kabareskrim menegaskan, tak pernah diperiksa Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi tantangan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim.

Sebab menurut Sambo, Bareskrim yang seharusnya membuka BAP tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.

“Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada (BAP-nya),” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Kabareskrim membantah pernyataan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menyebut pernah memeriksanya terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

Ia pun menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu.

“Keluarin berita acaranya,” kata Kabareskrim saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Kabareskrim menegaskan, dia tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus Ismail Bolong.

“Seingat saya gak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sambo mengaku sempat memeriksa Kabareskrim terkait dugaan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkit oleh Ismail Bolong.

Ferdy Sambo menyebut, saat itu Propam memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong.

“Iya (Kabareskrim dan Ismail diperiska) sempat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo kemudian membantah membebaskan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Sebab, ia mengklaim telah membuat laporan resmi tentang laporan hasil penyelidikan (LHP) yang disampaikan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” kata Sambo.

“Ya nggak lah (membebaskan Ismail Bolong), itu kan buat laporan resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan lah yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” kata Sambo.

Sambo menjelaskan, untuk proses kelanjutan perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur, saat ini adalah kewenangan Bareskrim. Sebab, proses penyelidikan di Propam Polri sudah selesai.

“Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP Tambang Ilegal Ismail Bolong

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya