Jabodetabek dan Karawang Level 2, Cek PPKM Daerah Jawa-Bali Lainnya

Jakarta, IDN Times - Kendati penyebaran COVID-19 mulai melandai, tapi pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, yakni mulai hari ini, Selasa (22/3/2022), hingga 4 April 2022.
Di wilayah Jawa-Bali, sejumlah daerah ditetapkan masuk level 1,2, dan 3. Sementara level 4 sudah dihapus.
"PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus, karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).
Berikut daerah-daerah yang masuk level 1,2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan hari ini.
1. Jabodetabek dan Karawang level 2, Kota dan Kabupaten Bandung level 3

Untuk semua wilayah DKI Jakarta, masuk PPKM Level 2. Berbeda dengan tetangganya Jakarta, di Provinsi Banten masih ada daerah yang masuk level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Sedangkan daerah Banten yang masuk level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Di Provinsi Jawa Barat, ada satu daerah yang masuk level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran. Sementara level 2 yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Sedangkan level 3 yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
2. Kota Semarang level 2, Yogyakarta level 3

Di Provinsi Jawa Tengah, tidak ada daerah yang masuk level 1. Adanya level 2 yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
Di daerah Istimewa Yogyakarta, kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
3. Surabaya dan 4 daerah di Jatim masuk level 1

Di Provinsi Jawa Timur, sejumlah daerah masuk level 1 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Sementara derah level 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Adapun yang masuk level 3 ada 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.
4. Bali level 2

Di Provinsi Bali, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, juga dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.