“Pagi tadi ditangkap di apartemennya di Jakarta Selatan,” kata dia saat dihubungi.
Jadi Tersangka, Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel

- Bos Terra Drone berinisial MW ditangkap terkait insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- MW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa delapan saksi dan gelar perkara, dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP.
- Kebakaran melanda gedung Terta Drone dengan enam lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025), menewaskan 22 orang akibat kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Bos Terra Drone berinisial MW terkait dengan insiden kebakaran besar di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan penangkapan MW dilakukan pada Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MW sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi dan gelar perkara.
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kebakaran melanda gedung Terra Drone dengan enam lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025. Akibat kebakaran ini, sebanyak 22 orang meninggal dunia.
Puluhan korban itu terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.















