Baznas: Tren Berzakat 2021 Didominasi Millennial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaporkan tren berzakat pada 2021 didominasi kaum millennial dengan rentang usia 25-44 tahun. Bahkan, jumlahnya mencapai 70 persen dari total hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp11,5 triliun.
"Angkanya mencapai 70 persen generasi millennial dari total pengumpulan zakat pada 2021," ujar Ketua Baznas, Noor Achmad, dikutip dari ANTARA, Rabu (5/1/2022).
1. Baznas nilai tumbuh kesadaran dari millennial
Ia mengatakan kesadaran generasi muda dalam berzakat tak lepas dari kampanye yang terus digaungkan BAZNAS. Di sisi lain, tumbuh kesadaran keagamaan dari generasi milenial, karena melihat manfaat dari berbagai program pengentasan masyarakat miskin.
Tak hanya itu, berbagai platform yang dikembangkan BAZNAS untuk memudahkan layanan, membuat generasi muda tak lagi kesulitan saat akan menyalurkan zakat, infak maupun sedekah.
Baca Juga: Baznas Targetkan Program Zakat Sentuh Korban Pinjol
2. Basnaz ajak millennial terus berzakat
Editor’s picks
Noor Achmad pun mengajak millennial untuk terus berzakat. Meski, kata dia, angka zakat per individu tak besar.
"Ke depan akan kita dorong millennial untuk terus menggelorakan zakat. Meski (angkanya) kecil-kecil, tidak apa-apa, tapi kekuatan ini akan berpengaruh terhadap perkembangan zakat di Indonesia," ujar dia.
3. Target Baznas bisa kumpulkan Rp26 triliun pada 2022
Baznas pada 2022 menargetkan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lain secara nasional sebesar Rp26 triliun. Pihaknya berkomitmen menyalurkan 90 persen dana yang terkumpul dengan target penerima manfaat pada 2022 sebanyak 57 juta jiwa.
Sementara target perubahan dari awalnya penerima menjadi pemberi manfaat sebanyak 1,5 juta jiwa.
"Untuk 2022, kami akan fokus pada penguatan pengumpulan dan pendistribusian ZIS dan dana sosial keagamaan dengan melaksanakan pengelolaan zakat mengikuti kaidah aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," kata Noor Achmad.
Baca Juga: Pemerintah-Baznas Bersinergi Tangani Pandemik COVID-19 di RI