Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Tak Dilerai Shane Lukas, Mario Ngaku Masih Mau Hajar David Ozora

Terdakwa Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satriyo mengaku masih ingin menghajar David Ozora jika tak ada yang melerainya di tempat kejadian perkara. Saat peristiwa itu terjadi, terdakwa lainnya, Shane Lukas, sempat menghentikan Mario Dandy.

Pengakuan itu disampaikan Mario di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Mario mengaku emosi hingga akhirnya memukuli David Ozora di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Pas saat nendang, saya itu masih emosi Yang Mulia, kalau dia (Shane) gak melerai saya, masih mau hajar lagi itu," kata Mario di hadapan majelis hakim, Selasa.

Hakim lalu bertanya apakah Mario masih memiliki keinginan menghajar David. Namun, Mario mengeklaim bukan keinginan, tetapi masih tersulut emosi.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam emosi saat itu," katanya.

Saat kejadian, terdakwa lainnya, Shane Lukas, sempat meminta Mario Dandy berhenti menganiaya David.

"Kalau dia (Shane) gak 'udah Den', kan dia dorong saya, 'udah Den, Den udah', kalo dia gak gitu ya saya terusin," katanya.

Mendengar jawaban Mario, hakim anggota Tumpanuli Marbun menanyakan tujuan anak Rafael Alun tersebut.

"Niat saudara untuk apa itu, supaya dia mati?" tanya Tumpanuli.

"Saya emosi, saya tidak melihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.

Tumpanuli kembali mencecar Mario Dandy. Hakim bertanya apakah Mario Dandy tak tahu David kelelahan karena dipaksa push up. Anak Rafael Alun itu terus memotong dan menjawab hakim dengan cepat. Hakim pun sempat membentak Mario Dandy.

"Saudara diam dulu! jadi saudara tendang lagi sudah terkapar gitu masih saudara tetap mau memukulinya, karena saudara emosi?" kata Tumpanuli.

"Ya, Yang Mulia," kata Mario singkat.

Penganiayaan David Ozora terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). Aksi penganiayaan itu sempat direkam terdakwa lain yang juga teman Mario Dandy, Shane Lukas Rotua.

Akibat tindakan bejat Mario, David dirawat di rumah sakit dalam waktu lama. David sempat hilang kesadaran dan kesulitan berjalan.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us