Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabareskrim: Kita tidak Bisa Paksa Seseorang Jadi Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polri belum menentukan langkah setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
  • Kabareskrim Polri sedang mengevaluasi putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi, namun belum tegas soal peluang kembali menjerat Pegi atau mencari Pegi lainnya
  • Pihak Bareskrim belum ada rencana untuk mengambil alih kasus Vina dari Polda Jawa Barat, tapi memberikan asistensi dalam penanganan kasus ini dengan pengawasan Propam Polri dan Irwasum

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menentukan langkah setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi.

Namun demikian, ia tidak menjawab tegas soal peluang kembali menjerat Pegi Setiawan atau mencari Pegi lainnya.

“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (15/7/2024).

1. Bareskrim masih mengkaji pengusutan kasus Vina

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada (dok. Humas Polri)

Wahyu menjelaskan, pihaknya masih mengkaji terkait pengusutan kasus Vina. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut memberi masukan dalam penanganan kasus yang terjadi pada 2016 itu.

“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya,” ujar dia.

2. Bareskrim belum ada rencana untuk ambil alih kasus Vina

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Hingga kini, Bareskrim juga belum ada rencana untuk mengambil alih kasus Vina dari Polda Jawa Barat. Namun begitu, Wahyu memastikan pihaknya memberikan asistensi terhadap kasus ini.

“Kita lihat perkembangannya (diambil alih atau tidak). Sekarang masih dalam proses evaluasi,” ujarnya.

3. Propam dan Irwasum dikerahkan untuk asistensi kasus Vina di Polda Jabar

Infografis linimasa kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wahyu mengatakan, asistensi yang diberikan dalam penanganan kasus Vina ini berupa pengawasan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Irwasum.

“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya,  sedang dalam proses,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us