Kapolri: Eks Kapolres Ngada Akan Ditindak Tegas Pidana dan Etik

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Padahal, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara itu naik ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memastikan, eks Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT itu bakal ditindak tegas.
“Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” ujar Kapolri di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kapolri menjelaskan, kasus ini akan dirilis di Humas Polri sore ini. Pantauan IDN Times di lokasi, Divisi Propam Polri dan Divisi Humas Polri sedang bersiap menggelar konferensi pers.
Rencananya Fajar akan ditampilkan dalam konferensi pers nanti.