Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Prasetyo: Ahok Tak Mau Kompromi

Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Parsetyo Edi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2016.
  • Prasetyo mengaku tak mengetahui banyak soal kasus tersebut karena terkait Pergub yang dijabat oleh Ahok.

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang terjadi pada 2016.

Prasetyo menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tiga jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Ia mengaku tak mengetahui banyak soal kasus tersebut, sebab terkait Perturan Gubernur (Pergub) yang saat itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi,” ujar Prasetyo di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

1. Prasetyo diperiksa dengan tujuh pertanyaan

Dokumentasi - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memenuhi panggilan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Politikus PDIP itu mengaku dicecar tujuh pertanyaan soal kasus tersebut. Ia pun menjelaskan kepada penyidik duduk perkaranya.

“Saya jelasin ke penyidik bahwa saya permasalahannya adalah ini Pergub bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,“ kata dia.

2. Terjadi deadlock antara Gubernur Ahok dengan DPRD

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai di depan gerbang Istana Batutulis Bogor seusai menghadiri ultah ke-78 Ketum PDIP Megawati, Kamis (23/1/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Prasetyo menjelaskan, perkara ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat senilai Rp668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.

Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan itu bermasalah. BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.

“Pada tahun 2015 APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Tidak tercapainya kesepakatan (deadlock) terjadi lantaran ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahja Purnama dengan DPRD DKI Jakarta,” ujarnya.

3. Prasetyo menyebut Ahok tak mau kompromi

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kemendagri yang sempat menggagas upaya mediasi sebenarnya memberi waktu tujuh hari untuk Pemprov DKI dan DPRD membahas RAPBD 2015.

“Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015,” ujar dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka DPRD DKI Jakarta wajib menindaklanjuti LHP BPK tentang masalah pembelian lahan cengkareng.

“Maka setelahnya DPRD DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset yang saya setujui. Saat itu almarhum Gembong Warsono diputuskan untuk menjadi Ketua Pansus Aset,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us