Kasus Suap PLTU-1, Ketua DPR Minta Eni Saragih Kooperatif

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Kader Partai Golkar tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK saat sedang berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham.
Kembali tertangkapnya anggota DPR atas kasus tindak pidana korupsi membuat Ketua DPR Bambang Soesatyo merasa prihatin. Terutama, ketika yang ditangkap oleh KPK adalah sesama politisi Golkar.
Padahal, Bamsoet--sapaan akrabnya-- tengah berupaya mengembalikan citra DPR di muka publik. Namun, lagi-lagi usahanya ini terganjal kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan.
1. Bambang minta Eni kooperatif

Sebagai pimpinan DPR, Bambang mengungkapkan rasa prihatinnya atas anggota DPR yang kembali ditangkap oleh KPK karena tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan, karena DPR saat ini tengah membangun citra ke arah yang lebih baik, namun masalah korupsi kembali datang dari salah satu anggota DPR.
"Kami harapkan kepada saudari Eni tabah menghadapi apa yang dihadapi hari ini dan kemudian bisa bekerja sama penyidik kooperatif dan dari sisi Golkar saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
2. Penyegelan ruangan Eni sesuai SOP penegakan hukum

Berkaitan dengan penyegelan ruangan Eni di Nusantara I lantai 11, Gedung DPR RI, Bamsoet pun mengaku telah menerima surat penggeledahan dari KPK. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Soal penyegelan itu sudah SOP penegak hukum dan kami dapat memahami karena mungkin saja pada saatnya nanti dibutuhkan untuk pencarian dokumen yang dibutuhkan," terang Bambang.
3. Golkar belum putuskan status Eni

Status Eni di Golkar sendiri masih belum ditentukan. Menurut Bambang, hal itu lantaran Golkar selalu memberikan sanksi kepada kadernya saat status yang bersangkutan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.
"Secara formal belum ada, tapi sesuai ketentuan kami, di Golkar sanksi diberikan saat incraht. Tergantung dinamika di partai politik tapi sekarang belum ada pembicaraan ke arah sana, karena masih sibuk menyiapkan daftar caleg sementara," terangnya.
Apakah bakal ada kader partai lainnya yang tersangkut kasus ini? Ikuti terus perkembangannya di IDN Times.