Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemensetneg Bakal Revitalisasi Kawasan GBK

Stadion Utama Gelora Bung Karno (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menang dalam gugatan peninjauan kembali (PK) keempat oleh  PT Indobuldco, selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sebagiamana diketahui, PK keempat yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan pihaknya pun berencana melakukan revitalisasi di lahan Hotel Sultan. Revitalisasi itu akan dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN," ujar Eddy di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

1. Kawasan GBK di lahan Hotel Sultan akan revitalisasi infrastruktur hingga ruang terbuka hijau

Ada panggung saat Timnas U-20 main di GBK. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Eddy menerangkan, kawasan GBK yang berada di lahan Hotel Sultan akan direvitalisasi infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung serta penataan hutan kota hingga ruang terbuka hijau.

"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang disampaikan di atas dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," ucap dia.

2. Revitalisasi masih dalam diskusi

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo menerangkan, penetapan revitalisasi kawasan GBK itu masih dalam diskusi. Dia juga belum mengetahui kapan hal itu akan dimulai.

"Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg," kata Rakhmadi.

Rakhmadi mengatakan, putusan MA itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kami harap semua pihak tahu haknya sudah berakhir, bisa memahami apa yang harus dilakukan," beber dia.

3. PT Indobuildco kembali lakukan gugatan ke PTUN

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Rakhmadi Afif Kusumo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Rakhmadi Afif Kusumo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

PT Indobuildco sendiri kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Neagra (PTUN) yang menuntut pembatalan SK HPL1/Gelora, pada 27 Februari 2023.

Saat ini, proses gugatan di PTUN memasuki pengajuan eksepsi dan jawaban GBK. Agenda ekspesi dan jawaban GBK itu diagendakan pada 22 Mei 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us