Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Pelaksanaan NLE, Kemnaker Kolaborasi dengan Pihak Terkait

'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)
'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.

1. Penataan NLE harus diimbangi ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi masalah

'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)
'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)

NLE merupakan suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. 

"Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024).

2. Dari semangat itu, terjadi kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM

'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)
'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)

Indah menambahkan, berawal dari semangat itulah maka terdapat kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait dengan kelembagaan (oleh KemenkopUKM), pelindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif jasa layanan TKBM (oleh Kemenhub).

Indah menegaskan penerapan NLE di pelabuhan bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.

"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya, " ujar Indah.

3. TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja

'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)
'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024). (Dok. Kemnaker)

Indah menambahkan seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja, dan terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan serta harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE.

"TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
Ezri Tri Suro
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us