Keputusan Mengejutkan Paus: Mgr Paskalis Batal Jadi Kardinal

Jakarta, IDN Times - Pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Fransiskus, telah mengabulkan permohonan Uskup Bogor, Mgr Pascalis Bruno Syukur OFM, untuk tidak diangkat menjadi kardinal.
Keputusan tersebut meskipun bukan yang pertama kali terjadi, tetap saja mengejutkan banyak pihak, khususnya umat Katolik di Indonesia.
"Berita tersebut mengejutkan," kata Ketua KWI/Uskup Bandung, Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC.
Mgr Paskalis sebelumnya diumumkan akan diangkat sebagai kardinal dalam pengumuman yang dilakukan Paus pada 6 Oktober 2024, dengan pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember mendatang.
Alasan di balik keputusan Mgr Paskalis adalah keinginannya untuk terus bertumbuh dalam kehidupan imam dan pelayanan kepada gereja serta umat Allah.
Langkah ini mengingatkan akan kasus serupa yang terjadi dua tahun lalu, di mana Uskup Belgia Lucas Van Looy juga meminta tidak diangkat menjadi kardinal, setelah pengumuman yang memicu kritik.
1. Keputusan yang dihargai

Meskipun keputusan Mgr. Paskalis tidak terduga, banyak tokoh gereja menghargai langkah tersebut.
"Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi gereja pada umumnya. Kita doakan," ujar Mgr Anton, yang hadir di Sinode di Roma.
Pendapat yang sama juga disampaikan Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang mengatakan berita tersebut sangat mengejutkan.
"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr. Paskalis," tutur Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, dikutip dari keterangan tertulis KBRI Takhta Suci.
Hal ini menunjukkan meskipun menjadi kardinal merupakan suatu kehormatan, ada tanggung jawab yang lebih besar yang harus diemban. Keputusan untuk tidak diangkat mencerminkan komitmen Mgr Paskalis terhadap pelayanan dan pengabdian yang tulus kepada gereja dan umatnya.
2. Hak prerogatif Paus

Pengangkatan kardinal merupakan hak prerogatif Paus, yang dapat menolak atau mengabulkan permintaan calon kardinal. Proses ini tidak memerlukan ritual tahbisan, dan seorang tokoh gereja bisa diangkat kardinal berdasarkan keputusan Paus.
Ini menunjukkan dalam sistem gerejawi, posisi kardinal bukan hanya sekadar gelar, tetapi mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar. Keputusan Paus dalam hal ini juga menggambarkan bahwa pertimbangan rohani dan pastoral lebih penting daripada status formal dalam hierarki Gereja.
3. Situasi kardinal di Indonesia

Dengan keputusan Mgr Paskalis tidak diangkat, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga kardinal. Kardinal Justinus Darmojuwono, Julius Riyadi Darmaatmadja, dan Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo masih menjadi perwakilan Indonesia di kalangan kardinal.
Dikutip dari keterangan tertulis KBRI Takhta Suci, saat ini ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun).
Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.
Keputusan Mgr Paskalis menambah dinamika dalam jumlah kardinal yang ada, dan menyoroti pentingnya panggilan pastoral yang lebih mendalam daripada sekadar gelar.