Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Menang Pilkada Bekasi, RIDHO Yakin Gugatan Lawan Tak Diterima MK

Tim Pemenangan RIDHO. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe (RIDHO) mengklaim memenangi Pilkada Kota Bekasi 2024 berdasarkan penghitungan PPK.
  • RIDHO mendapatkan suara sah sebanyak 459.430, unggul 7.069 suara dari paslon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, melebihi ambang batas syarat formil gugatan perselisihan hasil pilkada.
  • Pihak RIDHO yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan lawan, meski tetap mempersiapkan data di lapangan dan optimis akan menang jika masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Bekasi, IDN Times - Pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe (RIDHO) telah mengklaim memenangi Pilkada Kota Bekasi 2024, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Tim Pemenangan RIDHO, Ahmad Faisyal menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan suara sah sebanyak 459.430. Sementara, pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin mendapatkan 452.351 dan pasangan nomor urut 2, Uu-Nurul mendapatkan 64.510 suara. 

"Dari data yang ada, RIDHO menang mutlak dengan selisih suara (dengan paslon Heri-Sholihin) 7.069 suara," kata Faisyal, Senin (2/12/2024).

1. Yakin tidak ada gugatan

Pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari selisih suara tersebut, lanjut Faisyal, pihaknya meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak jika pasangan nomor urut 1 mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara melebihi ambang batas syarat formil yang telah ditentukan dalam perselisihan hasil pilkada.

Faisyal mengatakan, syarat formil gugatan perselisihan hasil pilkada diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu tertulis bahwa ambang batas selisih suara yang bisa digugat pada tingkat kota atau kabupaten yang memiliki penduduk di atas 1.000.000 maksimal hanya 0,5 persen.

Sementara, RIDHO memiliki selisih sebesar 7.069 suara atau 0,7 persen dari pasangan yang memiliki suara terdekat yakni Heri Koswara-Sholihin. 

"Alhamdulillah dengan ini berarti pasangan calon (yang lain) tidak bisa gugat (perselisihan hasil) ke Mahkamah Konstitusi," katanya. 

2. Telah menyiapkan data

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Meski yakin MK akan menolak jika lawan mengajukan gugatan, tapi pihaknya tetap mempersiapkan sejumlah data di lapangan hasil di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Artinya, kami sudah siap menang dan kalaupun masuk ke Mahkamah Konstitusi kami juga yakin pasti akan menang," jelasnya.

3. Sudah klaim kemenangan

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Sebelumnya, Ketua tim pemenangan RIDHO, Sudjatmiko mengatakan, pihaknya telah mendapatkan 99 persen total keseluruhan jumlah suara di Kota Bekasi. Hasilnya, pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe unggul 2 persen dari Heri Koswara-Sholihin.

"Dari data real count 99 persen data, RIDHO 48 persen, untuk pasangan Risol 46 persen," katanya kepada jurnalis di Posko Pemenangan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Rabu (27/11/2024) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us