Koalisi Sipil Minta Kapolri Pidana Polisi yang Intimidasi Sukatani

- Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kapolri memproses pidana terhadap 7 polisi anggota Polda Jawa Tengah atas dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
- Band Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi oleh aparat kepolisian sejak Juli 2024, dianggap sebagai upaya pembungkaman.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit melalui Propam Mabes Polri memproses pidana terhadap tujuh polisi anggota Polda Jawa Tengah atas dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Ditektur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan, Kapolri dan Propam Mabes Polri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polda Jateng.
“Kapolri dan Propam harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi,” kata Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
1. Intimidasi band Sukatani bentuk pembungkaman

Pada 1 Maret 2025, band Sukatani dalam keterangannya ke publik, melalui akun Instagram @sukatani.band mengakui adanya tekanan dan intimidasi atas adanya lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ oleh aparat kepolisian. Bahkan intimidasi sudah dialami Sukatani sejak Juli 2024.
Fadhil menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Sukatani secara khusus.
“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana,” ujar Fadhil.
2. Polisi mendatangi band Sukatani tetaplah pelanggaran

Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tenga, para anggota polisi yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi juga malah membantah adanya intimidasi tersebut.
Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
“Koalisi menilai tindakan personel kepolisian mendatangi band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang karena jika Institusi kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ujar Fadhil.
3. Proses hukum terhadap polisi yang intimidasi Sukatani harus transparan

Fadhil mengatakan, kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula.
Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR).
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.
“Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut,” ujar Fadhil.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada band Sukatani.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap pegawai negeri (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.