Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kominfo Surati Operator Seluler, Beri Warning soal Judi Online

Kominfo Surati Operator Seluler, Beri Warning soal Judi Online
Kantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) terkait judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

  1. 1. Sudah lakukan dialog dengan penyedia platform digital

    Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Budi mengaku sudah berdialog dengan dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Dia mengajak bekerja sama menangani maraknya judi online.

    “Semua saya imbau untuk menutup judi online,” kata dia.

  2. 2. Minta OJK blokir rekening aktivitas judi online

    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Upaya Kominfo ini, disebut Budi sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kominfo juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menangani kasus judi online.

    Terbaru, Budi juga bersurat pada Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) untuk lakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

  3. 3. Koordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran

    Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana
    Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

    Selanjutnya Kominfo juga bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

    “Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” kata Budi Arie.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More