Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Pelecehan Syekh AM

- Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan kepolisian, LPSK, dan keluarga korban membahas kasus dugaan pelecehan oleh Syekh AM karena dianggap sensitif.
- Rapat dihadiri Habib Mahdi Al-Attas sebagai koordinator pelapor bersama kuasa hukum dan saksi awal untuk memberikan keterangan terkait perkembangan kasus.
- Komisi III menegaskan Syekh AM bukan Ustadz Soleh Mahmud maupun Ustadz Syam, guna meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat muncul.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, terkait kasus dugaan pelecehan oleh seorang pemuka agama berinisial Syekh AM karena bersifat sensitif.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, Komisi III DPR RI mendapat banyak masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama karena khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Rapat itu turut dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas selaku koordinator pelapor, bersama kuasa hukum, dan juga saksi awal atas kasus tersebut.
Namun, Legislator Fraksi Gerindra itu meminta kepada kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Pasalnya, dia mengatakan, masyarakat berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR menerima informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025. Namun, Komisi III DPR RI memastikan, terduga pelaku berinisial Syekh AM bukanlah Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), karena selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah tokoh tersebut.


















