Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jaksa Korsel Kembali Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Presiden Yoon

3 min read
Jaksa Korsel Kembali Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Presiden Yoon
ilustrasi bendera Korea Selatan (pexels.com/aboodi vesakaran)
  • Jaksa khusus Korea Selatan kembali menuntut hukuman mati bagi eks Presiden Yoon Suk Yeol dalam banding kasus pemberontakan, menilai vonis seumur hidup Februari 2026 terlalu ringan.
  • Jaksa menyebut deklarasi darurat militer 3 Desember 2024 sebagai self-coup yang merusak tatanan konstitusi, serta menilai operasi gagal karena perlawanan publik dan aparat.
  • Sidang penutupan dijadwalkan 3 dan 5 November 2026; Yoon menghadapi delapan persidangan, setelah pemakzulannya disahkan Mahkamah Konstitusi pada April 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim jaksa penuntut khusus kembali menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dalam sidang banding kasus pemberontakan di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis (29/10/2026). Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terlalu ringan untuk tindakannya.

Langkah tim jaksa yang dipimpin Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk ini diajukan dalam sidang banding yang diajukan oleh Yoon atas putusan penjara seumur hidup pada Februari 2026 terkait deklarasi darurat militer singkat pada 3 Desember 2024. Sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency, tim jaksa penuntut khusus sebelumnya juga telah menuntut hukuman mati pada persidangan tingkat pertama pada Januari 2026.

  1. 1. Jaksa sebut deklarasi darurat militer kejahatan tak termaafkan

    ilustrasi jaksa
    ilustrasi jaksa (pexels.com/Werner Pfennig)

    Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Seoul, tim jaksa penuntut khusus menegaskan tidak ada keraguan untuk menjatuhkan hukuman maksimal atas tindakan Yoon. Jaksa menyatakan bahwa “tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati” atas deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024. Mereka menyebut kudeta mandiri atau self-coup oleh presiden terpilih tersebut sebagai kejahatan yang tidak termaafkan terhadap tatanan konstitusi.

    Berdasarkan laporan The Korea Herald, jaksa menilai aksi Yoon berupaya memutar balik waktu Korea Selatan hingga 40 tahun ke belakang. Jaksa juga menolak keputusan pengadilan tingkat pertama yang menjadikan rekam jejak pengabdian Yoon di sektor publik sebagai faktor yang meringankan hukuman. Mereka berargumen bahwa Yoon justru memanfaatkan pengetahuan hukum yang didapatnya selama berkarier sebagai jaksa untuk melakukan kejahatan tersebut.

  2. 2. Bantahan terhadap temuan pengadilan tingkat pertama

    ilustrasi pengadilan
    ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

    Tim jaksa penuntut khusus secara tegas menentang kesimpulan pengadilan tingkat pertama mengenai jalannya operasi darurat militer tersebut. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menilai operasi darurat militer itu tidak tampak direncanakan secara matang, berakhir cepat, dan penggunaan kekuatannya terkendali. Jaksa berpendapat majelis hakim tingkat pertama hanya menerapkan preseden Mahkamah Agung secara parsial serta memandang terlalu sempit persiapan dan tujuan pemberontakan.

    Jaksa menegaskan bahwa kegagalan operasi bukan disebabkan oleh pengendalian diri dari pihak Yoon, melainkan karena perlawanan publik. Selain itu, keengganan tentara dan aparat kepolisian dalam mematuhi perintah turut menggagalkan pemberontakan tersebut. Pemberlakuan darurat militer pada akhirnya dibatalkan murni karena Majelis Nasional menuntut pencabutannya setelah berhasil memblokir upaya Yoon.

  3. 3. Jadwal putusan akhir dan rentetan kasus hukum Yoon

    Menhan AS Austin sambut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Pentagon, 2023.
    Menhan AS Austin sambut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Pentagon, 2023. (U.S. Secretary of Defense , CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

    Sidang penutupan kasus makar ini dijadwalkan berlanjut pada 3 dan 5 November 2026. Majelis hakim berencana mengumumkan tanggal pembacaan vonis setelah mendengarkan argumen penutup dari pengacara dan pernyataan terakhir Yoon pada 5 November 2026. Yoon didakwa saat berada dalam penahanan pada Januari 2025. Dalam putusannya, pengadilan tingkat pertama menilai bahwa pengerahan pasukan oleh Yoon ke Majelis Nasional merupakan kerusuhan yang bertujuan menggulingkan tatanan konstitusional

    Yoon tercatat menjadi mantan presiden Korea Selatan kedua yang divonis bersalah memimpin pemberontakan setelah Chun Doo-hwan. Secara keseluruhan, dia menghadapi total delapan persidangan yang mencakup upaya darurat militer tersebut, dugaan korupsi sang istri, serta kematian seorang prajurit marinir pada 2023. Pemakzulan Yoon telah disahkan secara bulat oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025 yang berujung pada pencopotan jabatannya dan memicu pemilihan presiden lebih cepat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More