Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Roboh Sebagian

Shelter tsunami di NTB yang dikorupsi (dok. IDN Times/Istimewa)
Shelter tsunami di NTB yang dikorupsi (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • KPK mengungkap kondisi shelter tsunami di NTB tak layak pakai karena sebagian bangunannya roboh
  • KPK akan melibatkan ahli konstruksi untuk menangani masalah bangunan yang tidak bisa digunakan tersebut
  • Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir sebesar Rp19 miliar dan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dikorupsi, tak layak pakai. Sebab, ada bagian bangunan yang roboh.

“Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (15/8/2024).

1. KPK libatkan ahli soal kondisi bangunan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan, soal masalah bangunan, KPK juga akan melibatkan ahli konstruksi. Meski begitu, kondisi bangunan tersebut tampak tak bisa digunakan.

"Karena kita (akan) mendatangkan ahli, ya. Ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara," ujarnya.

2. Sejauh ini negara dirugikan Rp19 miliar

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kerugian negara akibat kasus ini sebelumnya ditaksir sekitar Rp19 miliar. Namun, jumlah itu masih dapat berubah.

Rinciannya akan diungkapkan ketika penahanan dilakukan KPK

3. KPK sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara, dan satu lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (8/7/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us