KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv

- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
- Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 miliar
- Haniv belum ditahan KPK
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv. Ia merupakan tersangka penerimaan gratifikasi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus ini telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.40 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 miliar

Diketahui, Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
3. Haniv belum ditahan KPK

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap Tersangka HNV," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.