Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSP: KUHP Baru Kedepankan Keadilan Rehabilitatif Ketimbang Retributif

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kini mengedepankan elemen keadilan rehabilitatif, yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat di Tanah Air. Hal ini berarti KUHP telah meninggalkan keadilan retributif yang terkandung dalam kitab lama.

Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad menyebut, KUHP baru relevan lantaran turut menjadikan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai pidana pokok. Maka, KUHP tidak hanya sekadar mengedepankan pidana penjara.

“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan, baik bagi pelaku maupun korban,” kata Rumadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

1. Pengesahan KUHP baru mampu mewujudkan paradigma hukum modern

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Rumadi menjelaskan, pengesahan KUHP baru bukan hanya sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan manifestasi pembaharuan KUHP peninggalan pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Melainkan, untuk membentuk paradigma hukum pidana modern di Indonesia.

Hal ini, kata Rumadi, bisa dilihat dari pengaturan mengenai perihal rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana, dan sebagainya yang belum pernah ada di KUHP lama.

2. Elemen rehabilitatif dipercaya dapat memperbaiki perilaku pelaku

Ilustrasi tahanan (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Rumadi mengatakan, selain menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan, elemen rehabilitatif juga mengutamakan upaya perbaikan pelaku agar jera dan enggan mengulangi tindakannya.

“Seyogianya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri, karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan, namun juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap dia.

3. Pelaku dapat menjadi warga yang baik dengan upaya rehabilitatif

Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan yang melibatkan tiga pelaku. Satu pelaku harus ditembak mati polisi karena melawan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Karena itu, kata Rumadi, KUHP baru tidak hanya membuat jera pelaku kejahatan, namun juga mampu mengkoreksi perilakunya. Sehingga, upaya rehabilitatif ini dapat membuat pelaku menjadi warga lebih baik lagi.

"Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif, dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna," tutup Rumadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us