Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSDK Dihapus, KPU Pastikan Tetap Tagih Laporan Sumbangan Kampanye

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait polemik rencana dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.

Penghapusan laporan dana kampanye peserta pemilu itu dinilai banyak pihak tak sejalan dengan kampanye gerakan pemilu bersih. Sebaliknya, hal ini dikhawatirkan justru menyebabkan aliran dana ilegal tumbuh subur jelang 2024.

1. KPU tetap awasi dana kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik menjelaskan, penghapusan LPSDK bukan berarti sumbangan dana kampanye tak diawasi. Dia memastikan sumbangan dana kampanye itu tetap akan diawasi namun melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) oleh KPU.

“Nah sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).

2. Idham Holik klaim dengan Sidakam pengawasan justru makin transparan

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menurut Idham, penggunaan Sidakam nantinya justru akan membuat pengawasan terhadap dana kampanye semakin transparan. Dia mengklaim, keterbukaan dana akan lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya.

“Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu,” jelas dia.

Idham menjelaskan, pertimbangan LPSDK dihapus lantaran masa kampanye di 2024 yang lebih singkat. Meski dihapus, peserta pemilu tetap harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.

Nantinya, melalui Sidakam peserta pemilu wajib mengupdate secara berkala terkait penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.

“Misalnya yang bersangkutan (peserta pemilu) menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk mengupdate informasi itu dan ditampilkan ke publik,” tutur dia.

3. Publik bisa pantau dana kampanye melalui Sidakam

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Idham memastikan, Sidakam bisa diakses oleh publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id, sehingga publik bisa ikut mengontrol aliran dana kampanye peserta pemilu.  Namun, ada beberapa data dalam Sidakam yang tidak ditampilkan. Data itu terkait privasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. yang enggak ditampilkan itu berupa kuitansi, NIK,” tandas dia. 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us