Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Resmi Beri Perlindungan 3 Anggota Keluarga Jurnalis di Karo

LPSK Resmi Beri Perlindungan 3 Anggota Keluarga Jurnalis di Karo (dok. Humas LPSK)
LPSK Resmi Beri Perlindungan 3 Anggota Keluarga Jurnalis di Karo (dok. Humas LPSK)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan kepada tiga anggota keluarga korban dan saksi kasus kematian wartawan Tribrata TV yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, tiga orang itu adalah EM, RF, dan VS, yang kini berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara," ujar Wawan pada Jumat (26/7/2024).

Wawan menjelaskan, layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.

Serta pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Wawan mengatakan, terdapat adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

BGN: Sebanyak 5.914 Korban Keracunan MBG Terkontaminasi Bakteri

26 Sep 2025, 23:04 WIBNews