Majelis Hakim Sidang Etik Bharada E Dipimpin 3 Komisaris Besar Polisi

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer alias Bharada E dipimpin oleh tiga Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Ketua majelis hakim adalah Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting.
"Anggota Komisi, Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri), Kombes Pol Hengky Widjaja (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan video yang didapat IDN Times, Bharada E terlihat sedang menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengenakan seragam dinas lengkap, Bharada E kini kembali duduk di bangku pesakitan untuk menentukan nasibnya di Polri. Nasib Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan, juga akan diumumkan hari ini (22/2/2023), setelah sidang etik, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan InsyaAllah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Ramadhan menjelaskan, sidang etik Bharda E akan memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, Sidang akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky," kata dia.