Membidik Budi Arie Lewat Kasus Korupsi Komdigi

- Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2023
- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024)
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2023. Pengusutan kasus ini dilakukan usai Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat merilis kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.
Penyelidikan awal pun sudah digelar dengan memeriksa 18 orang saksi.
1. Budi Arie diperiksa

Pada 12 Desember 2024, kasus dugaan korupsi di Komdigi itu naik penyidikan setelah memeriksa total 25 orang saksi. Sebanyak 15 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Teranyar, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Budi menjalani pemeriksaan dengan 18 pertanyaan selama kurang lebih enam jam sejak pukul 11.10 hingga 17.13 WIB.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie di Bareskrim Polri.
Pemberantasan judi online, kata dia, merupakan tugas bersama sebagai sesama anak bangsa.
“Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ujar dia.
Namun demikian, ia tidak membeberkan terkait materi pemeriksaan terhadapnya.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi.
2. Membidik Budi Arie

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pemeriksaan terhadap Budi Arie mengindikasikan adanya keterlibatan Ketua Umum Projo itu. Langkah polisi kini semakin jelas membidik Budi Arie setelah tak tersentuh di tindak pidana awal, yaitu beking situs judi online di Komdigi.
“IPW menduga kuat, Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi. Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada IDN Times, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, polisi dinilai sedang mendalami soal kewenangan Budi Arie saat menjabat Menkominfo saat itu. Posisinya tersebut kini diperiksa sebagai penyelenggara negara atas dugaan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud Sugeng bersifat menguntungkan diri sendiri, baik menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan dalam bentuk suap atau gratifikasi maupun perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
“Maka itu adalah tindak pidana korupsi. Saya menduga, Budi Arie ini akan diperiksa dalam perkara korupsi,” ujar Sugeng.
3. Aneh jika Budi Arie lolos

Dugaan keterlibatan Budi Arie pun disampaikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menilai aneh apabila Budi Arie lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara judi online yang sedang diusut oleh polisi.
Dia menilai, Budi Arie mestinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab saat ia menjabat sebagai Menkominfo.
"Saya kira agak aneh ya, kalau lolos agak aneh bagi saya tapi ada sesuatu yang tidak wajar kalau dari logika itu," kata dia di MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Jumat.
Meski begitu, Mahfud menambahkan, Budi Arie memiliki hak untuk membela diri. Di sisi lain, polisi juga mesti melawan pembelaan itu agar hukum dapat ditegakkan secara adil.
Dia mengharapkan polisi dapat mengusut tuntas kasus itu secara cermat.
"Penegak hukum harus bekerja sungguh-sungguh, pembela sekelas apa pun harus bisa dilawan kan gitu cara penegakan hukum," ucap dia.
Peran Budi Arie pun dinilai cukup penting dalam kasus beking situs judi online Komdigi. Mahfud menilai, dengan merekrut salah satu tersengka tanpa identitas yang jelas menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini terkait maksud dan tujuannya.
"Tidak diseleksi, diberi jabatan ditanya ijazahnya gak jelas, keahliannya gak jelas, hanya katanya mengaku bisa menangani IT lalu diangkat dalam jabatan penting," ujar dia.
4. Pembelaan Budi Arie

Budi Arie pun membela diri. Dia membantah kabar bahwa dirinya menerima aliran uang dari kasus beking situs judi online Komdigi. Ia memastikan, selama ia menjabat Menkominfo yang sekarang berganti nama menjadi Komdigi, tak pernah terlibat dalam kesepakatan apa pun untuk membekingi situs judi online.
“Saya tidak pernah membuat deal (kesepakatan), tidak pernah ada perintah baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judi online. Tidak ada satu pun situs judi online yang saya larang di-takedown,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat.
Budi Arie juga memastikan, orang-orang terdekatnya, baik staf khusus (stafsus) maupun relawan di Pro Jokowi (Projo) tidak ada yang terlibat dalam kasus ini.
“Tidak ada stafsus saya yang terlibat. Tidak ada satu pun tenaga ahli saya yang terlibat. Tidak ada satu pun orang Projo yang terlibat,” kata dia.
Ia kemudian membagikan surat instruksi Menkominfo yang ia terbitkan pada 14 September 2023 tentang pemberantasan judi online atau judi slot.
Budi menyebut, surat tersebut adalah bukti komitmennya untuk memberantas judi online dan slot di lingkungan Kemenkominfo saat itu.
Dalam poin ketiga di surat instruksi tersebut, Budi Arie memerintahkan seluruh ASN di Kemenkominfo untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online.
Kemudian. tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi atau mempermudah aktivitas judi online dan slot, serta memerintahkan turut mengampanyekan anti judi online atau slot.
“Saya menteri yang sangat serius memberantas judi online,” ujar Budi.
Dengan menghadiri pemeriksaan kasus korupsi di Komdigi dan komitmennya dalam memberantas judi online, ia menegaskan, dirinya tak terlibat dalam dua kasus yang sedang disidik Polda Metro dan Kortas Tipidkor Polri.
“Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” lanjut dia.
5. Kasus beking judol di Komdigi seret 26 orang tersangka

Hingga kini, Polda Metro terlah menangkap dan menetapkan 26 orang tersangka dalam kasus beking situs judi online. Sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.
Peran dari masing-masing tersangka adalah empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, sembilan orang pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan melakukan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
Terakhir, polisi menangkap tersangka F alias W alias A pada 28 November lalu. AA berperan untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatan, sementara F sebagai agen 40 website judi online.
6. Kemkomdigi nonaktifkan 11 pegawai

Sementara itu, Kemkomdigi telah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus dugaan beking situs judi online.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, keputusan penonaktifan ini jadi langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hari ini mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata dia, dalam keterangannya, Senin (11/4/2024).
Meutya mengatakan, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan pihak kepolisian.
Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Meutya Hafid menekankan pentingnya komitmen pegawai terhadap pakta integritas dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Setelah menonaktifkan 11 pegawai Komdigi, Inspektorat Jenderal Kemkomdigi memecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi. Keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi di lingkungan Komdigi.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, pemberhentian ini adalah hasil evaluasi pada keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
“Arahan menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).