Menkumham Janji PKPU Ikuti Putusan MK Segera Diundangkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas berjanji segera mengundangkan putusan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Hal itu Supratman sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu.
"Kehadiran saya pada pagi hari ini pada pimpinan dan seluruh anggota Komisi II, seperti harapan Pak Ketua tadi, ini adalah jaminan, insyaallah secepat mungkin perubahaan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan," ujar Supratman di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Sebelumnya, palu pengesahan atas revisi PKPU yang mengikuti putusan MK tersebut diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetok palu.
Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah disahkan. Revisi itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.
Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:
Pasal 11
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan
b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;
2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan
4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.
Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.