Mobil Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercatat di LHKPN

- KPK menyita mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil karena tidak tercatat dalam LHKPN.
- Mobil dan motor yang disita masih dalam tahap perbaikan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya turut menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ternyata, mobil itu tak dicatat Ridwan Kamil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Ngara (LHKPN).
"Tidak," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
1. Mobil masih di bengkel

Meski telah melakukan penyitaan, KPK belum membawa mobil tersebut. Tessa mengatakan, mobil itu masih dalam tahap perbaikan.
"Masih diperbaiki di bengkel," ujar dia.
2. KPK sita mobil dan motor Ridwan Kamil

Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur.
3. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.