Dua Calegnya Diduga Politik Uang, Demokrat DKI Hormati Proses Bawaslu

Demokrat DKI masih menunggu putusan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan politik uang.

Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan pihaknya menghormati proses yang ada di Bawaslu.

“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” ujar Mujiyono, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI

1. Demokrat DKI Jakarta tunggu keputusan Bawaslu

Dua Calegnya Diduga Politik Uang, Demokrat DKI Hormati Proses BawasluKetua DPD DKI Jakarta Partai Demokrat, Mujiyono (dok. Partai Demokrat)

Dalam kesempatan itu, Mujiyono mengatakan, Demokrat DKI Jakarta menunggu keputusan Bawaslu. Sehingga, belum bisa menyampaikan akan memberikan sanksi atau tidak.

"Kita tunggu prosesnya dulu, ya," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

2. Bawaslu benarkan ada laporan

Dua Calegnya Diduga Politik Uang, Demokrat DKI Hormati Proses BawasluKonferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan politik uang dua calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, Melani dan Johan.

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan, laporan dugaan politik uang dua caleg Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga tengah diusut Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan ali masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/2/2024).

Dalam kasus ini, dia memastikan, Melani dan Johan akan diperiksa sebagai pihak terlapor. Puadi mengungkapkan, untuk tahap awal, Melani maupun Ali diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Puadi menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Sehingga dalam penanganan kasusnya, Bawaslu berkolaborasi dengan Polri dan Kejasaan.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini, menambahkan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

3. Dugaan politik uang terjadi di masa tenang

Dua Calegnya Diduga Politik Uang, Demokrat DKI Hormati Proses BawasluIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Terkait sanksinya terhadap kasus itu dimuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya