Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Namanya Masuk Dakwaan Judol, Budi Arie: Narasi Jahat Serang Martabat!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Budi Arie membantah dakwaan yang menyebutkan namanya terlibat dalam kasus pengamanan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Menurut Budi Arie, tuduhan mendapat jatah 50 persen dari hasil kejahatan merupakan pernyataan sepihak tanpa dasar fakta atau keterlibatan langsung darinya.

Jakarta, IDN Times - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Dakwaan itu telah dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi Arie membantah hal tersebut. Budi menyebut, narasi dalam dakwaan itu telah menyerang martabatnya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap tuduhan yang menurutnya menyesatkan dan tidak berdasar. Budi Arie meminta publik untuk menggunakan akal sehat dan tidak termakan isu yang menurutnya sengaja dibuat untuk merusak reputasi.

1. Budi Arie bantah dapat jatah 50 persen

Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers di Kemenkop. (IDN Times/Triyan).

Menurut dia, tudingan mendapat jatah 50 persen dari hasil kejahatan merupakan pernyataan sepihak yang berasal dari para tersangka, bukan berdasarkan fakta atau keterlibatan dirinya secara langsung.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata dia.

Budi Arie menegaskan, pada masa kepemimpinannya di Kominfo, dirinya aktif memberantas situs-situs judi online. Hal itu dapat dilacak melalui berbagai pernyataan dan kebijakan yang dia ambil saat menjabat.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," ucap dia.

Ketua Umum Projo itu mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui, menerima, maupun terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut. Ia bahkan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa namanya dicatut secara tidak sah.

"Intinya, pertama, mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," sambungnya.

2. Ada empat terdakwa dalam dakwaan yang menyebutkan nama Budi Arie

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara yang dakwaannya menyebutkan nama Budi Arie. Keempat terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salin, Bennihardi, Ferry Wiliam, Bernard, dan Helmi Fernando.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Budi Arie pada Oktober 2023 meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian, Budi Arie diperkenalkan dengan Adhi Kismanto. Lalu, Adhi diminta Budi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli, tapi tak lolos karena tak punya gelar sarjana.

"Namun, dikarenakan adanya atensi Budi Arie, maka Adhi Kismanto tetap diterima bekerja dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko untuk dilakukan pemblokiran," ujar jaksa.

3. Situs judi online yang diamankan sempat diblokir Tenaga Ahli Budi Arie

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah Adhi bertugas, banyak situs judi online yang diblokir pada Januari 2024. Padahal situs-situs tersebut dikoordinasikan oleh Alwin Kiemas dan Denden untuk diamankan.

Denden kemudian menyampaikan bahwa ada tim dari menteri, yakni Adhi Kismanto, sedang melakukan patroli mandiri. Alwin Kiemas pun tak bersedia memberi uang penjagaan, tapi hanya memberi Rp280 juta kepada Denden sebagai uang koordinasi.

Jaksa mengatakan, pada awal 2024 Muhrijan yang mengaku utusan Direktur Kemenkominfo mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tak diblokir. Ia pun menemui Denden.

Dalam pertemuan itu, Muhrijan mengancam akan melaporkannya kepada menteri. Ia pun meminta Rp1,5 miliar.

Sekitar Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden untuk dikenalkan dengan Adhi Kismanto. Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan pun bertemu di sebuah kafe.

Dalam pertemuan itu dibahas biaya penjagaan tarif situs judi online menjadi Rp8 juta per website.

"Serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us