Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Hormati Putusan MK soal Perselisihan Pilpres 2024

Ketua DPP NasDem, Willy Aditya saat ditemui di Kantor NasDem, Jakarta Pusat (15/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua DPP NasDem, Willy Aditya saat ditemui di Kantor NasDem, Jakarta Pusat (15/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • NasDem akan menghormati hasil putusan MK terkait sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024.
  • Partai ini berkoordinasi dengan Anies-Muhaimin dan tim hukumnya serta mengawal jalannya proses sengketa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, memastikan partainya akan menghormati apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah NasDem yakin Pemohon I, Anies-Muhaimin akan memenangkan sidang sengketa MK, Willy menjelaskan bahwa perkara itu bukan masalah yakin atau tidak. Ia menyebut yang lebih penting ialah bagaimana menyampaikan formula yang tepat dalam sidang.

"Ini bukan masalah yakin atau tidak, tapi bagaimana kita harus tahu formulanya MK itu adalah PHPU, proses perselisihan hasil pemilihan umum itu yang paling penting," katanya saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024).

"Jadi kita memperjuangkan mana yang menjadi temuan tapi tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK begitu," sambung Willy.

1. NasDem terus koordinasi dengan Anies

Ketua DPP NasDem, Willy Aditya saat ditemui di Kantor NasDem, Jakarta Pusat (15/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua DPP NasDem, Willy Aditya saat ditemui di Kantor NasDem, Jakarta Pusat (15/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Willy menegaskan, NasDem terus berkoordinasi dengan Anies-Muhaimin maupun tim hukumnya.

Partai yang dinakhodai oleh Surya Paloh itu terus mengawal jalannya proses sengketa.

"Ya pilpres jalan, karena kita bahas itu secara detail sama Mas Anies terus-menerus update, kita juga mengirimkan delegasi di dalam tim yang ikut di MK, bahkan Sekjen (Hermawi Taslim), Taufik Basari itu juga masuk dalam tim," jelasnya.

2. Prabowo-Gibran yakin MK tolak gugatan sengketa pilpres

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK akan menolak semua permohonan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Tim Hukum Prabowo-Gibran itu optimistis MK mempunyai sikap yang sama dengan pihaknya bahwa seluruh petitum yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. 

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslon dalam pilpres yang lalu sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum. Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," kata Yusril dalam keterangannya.

Sebagai pihak terkait, Yusril menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi kesimpulan terhadap dua perkara yang kami hadapi, yakni dari Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Yusril tak memungkiri, para hakim konstitusi telah mempelajari dengan seksama pokok permohonan dari para pemohon, serta tanggapan termohon, KPU; pihak terkait, Prabowo-Gibran; dan pemberi keterangan, Bawaslu. 

"Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK," tuturnya.

Dengan demikian, Yusril menegaskan tidak akan ada pemungutan suara pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon. 

"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," imbuh dia.

3. Putusan MK tinggal menunggu waktu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan menggelar RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi pemohon, pihak terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.

Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 Apil 2024.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us