Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nestapa Korban Anak Bos Toko Roti, Dihina Sampai Ditipu Pengacara

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Dwi Ayu Darmawati adu ke Komisi III DPR RI karena penganiayaan oleh GSH di toko roti
  • GSH menghina dan mengancam Dwi, sementara pengacaranya menipu dan meminta uang dari keluarga Dwi
  • Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka dugaan penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur mengadu ke Komisi III DPR RI. Dia menceritakan bagaimana pelaku berinisial GSH itu melakukan penganiayaan terhadapnya secara berulang. 

Dwi menceritakan, kasus yang dimulai pada 19 Oktober 2024 lalu, hingga akhirnya viral di jejaring media sosial. Saat itu, pelaku tengah memesan makanan melalui pesan jasa antar makanan darin. 

Kemudian, setelah driver jasa antar makanan itu tiba, GSH memintanya untuk mengambil pesanannya dan minta diantarkan ke kamar.

"Terus, di situ saya menolak karena di situ bukan tugas juga makanya menolak. Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini, dia juga pernah ngatain saya miskin, babu," kata Dwi dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

1. Pelaku sempat mengaku kebal hukum

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dwi juga menceritakan, pelaku sempat melontarkan kata-kata kasar hingga dihina sebagai seorang yang miskin.  Pelaku juga sempat gagah menyampaikan, tidak bisa memenjarakannya karena merupakan seorang yang kebal hukum.

"Terus dia juga sempat ngomong 'orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'. Dia sempat ngomong kayak gitu," kata dia.

2. Pengacara selalu minta uang ke Dwi

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada kesempatan itu, Dwi juga mengaku sempat ditipu oleh pengacara hingga terpaksa menjual motor keluarga satu-satunya. Peristiwa itu terjadi usai melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Timur dan Dwi sempat beberapa kali ganti pengacara

"Di situ pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, 'sedang diproses sedang diproses'," kata Dwi.

Sebelum dibantu oleh pengacaranya saat ini, orang tua Dwi sempat menyewa seorang advokat, namun selalu meminta uang setiap kali datang ke rumahnya.

"Bukan (pengacara pertama). Di situ, dia setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," ungkap Dwi.

"Jual motor?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

"Iya jual motor satu-satunya," jawab Dwi lagi.

Setelah ibu dari Dwi menjual motornya, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

"Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada. Enggak bisa dihubungi lagi," katanya.

3. Dikirim pengacara oleh orang tua pelaku

Penangkapan anak bos toko roti yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Tak hanya itu, Dwi juga sempat dikirim pengacara dari pihak orang tua pelaku. Ini merupakan pengacara yang pertama kali menangani kasusnya dan mengaku sebagai utusan Polda Metro Jaya.

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. Tapi, awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," ujar Dwi

"LBH apa?" tanya Habiburokhman.

"Kurang tahu. Dia ngakunya itu aja," kata Dwi.

"Ngakunya dari APH, tapi mbak belakangan tahu itu dari pelaku?" tanya Ketua Komisi III DPR RI.

"Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di Polres ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tau kalau disuruh sama bos saya," jawabnya.

Setelah mengetahui pengacara pertamanya adalah kiriman dari bosnya, keluarga Dwi menggantinya. Namun, sayangnya pengacara kedua tersebut justru menipunya.

"Akhirnya mama saya ganti pengacara," tuturnya.

Setelah itu, barulah ada pengacara lain yang mengabari Dwi. Pengacara tersebut yang kerap mengawal kasus Dwi hingga sekarang.

"Terus saya dihubungi oleh Pak Zainuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkap dia.

4. Anak Bos Toko Roti Jaktim resmi jadi tersangka

Anak pemilik toko roti, George Sugama Halim ketika ditangkap di hotel di Sukabumi. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial GSH sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawati. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (16/12/2024).

"Setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro.

GSH dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us