Pemerintah Akan Kirim 5.000 PMI ke Luar Negeri, Minimal Gaji Rp20 Juta

- Kemenko Polkam tingkatkan koordinasi lintas kementerian untuk beri perlindungan PMI
- Pemerintah larang WNI bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand karena kasus TPPO
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengatakan sudah ada upaya perbaikan tata kelola pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Caranya dengan mengirimkan PMI prosedural untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Ke depan, kata dia, pemerintah akan mengirimkan 5.000 PMI. Mereka direncanakan akan dikirim ke delapan negara tujuan, termasuk Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), dan Jerman.
"Para pekerja migran ini akan memperoleh gaji minimum sebesar Rp20 juta per bulan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Meski begitu, pemerintah juga harus memastikan adanya kontrak kerja yang adil, perlindungan hukum yang aktif, dan mekanisme pelaporan dini terhadap potensi kekerasan atau eksploitasi.
"Negara wajib hadir dalam setiap fase, mulai dari pelatihan, penempatan, hingga pemulangan. Tugas kami bukan sekedar mengirim, tetapi juga menjaga dan mendampingi mereka," kata dia.
1. Kemenko Polkam lakukan koordinasi dengan lintas kementerian untuk beri perlindungan

Budi mengatakan, Kemenko Polkam terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian atau lembaga dan aparat keamanan melalui Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, tertib dan bermartabat.
"Pekerja migran bukan sekedar penyumbang devisa tetapi juga representasi nilai, etos kerja, dan kehormatan bangsa di mata dunia," kata dia.
2. Pemerintah larang WNI bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand

Sementara, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melarang penempatan WNI untuk bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
“Kami sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan (pekerja migran) dengan beberapa negara itu," pada 2 April 2025 lalu dalam keterangan tertulis.
Salah satu alasannya, lantaran tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut cenderung mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, dia melarang keras masyarakat yang ingin berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, apalagi secara ilegal dan dengan iming-iming upah tinggi.
"Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” tegasnya.
Pada Maret 2025, pemerintah berhasil memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring dari Myanmar. Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, kepulangan ratusan WNI dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama atau pada 18 Maret 2025 sebanyak 400 orang dan tahap kedua pada 19 Maret 2025 sebanyak 154 orang.
3. WNI korban TPPO mayoritas bekerja di markas sindikat online scamming

Sebelumnya, Menko Budi mengatakan, selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming. Para korban juga mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar.
Selain itu, paspor para korban juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.
"Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat (menunjukkan) bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif," ujar Budi.
Sementara, Menteri Luar Negeri, Sugiono, mengimbau para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Dia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming yang tidak jelas.