Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengasuh Pesantren di Mojokerto Dilaporkan Cabuli Santrinya

Lokasi pondok pesantren AM. IDN Times / Fad

Mojokerto, IDN Times - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Korban masih berusia 14 tahun.

1. Pengasuh ponpes dilaporkan cabuli dan setubuhi santriwati

Kantor Satreakrim Polres Mojokerto. IDN Times/ Fad

Kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke polisi. Kini, kasus ini tengah didalami aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Dari data yang diperoleh, korban merupakan seorang santriwati asal Sidoarjo dan masih berusia (14).

2. Kasus pengasuh ponpes sudah masuk proses penyidikan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo . IDN Times/Fad

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Saat ini kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini dalam proses penyelidikan.

"Benar, hari Jumat (15/10/2021) lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh AM pengasuh sebuah pondok pesantren di Mojokerto," ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

3. Polisi bergerak memeriksa saksi dan lakukan visum korban

Am usai dilakukan pemeriksaan. IDN Times/ Fad

Sejak dilaporkan pada Jumat (15/10/2021) lalu, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendapatkan hasil visum korban. Selain itu, AM telah diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10).

"Intinya kami serius menangani kasus ini. Bahkan hari Jumat (15/10) setelah mendapatkan laporan, kami langsung gerak melakukan riksa saksi-saksi,” tegasnya.

4. Dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren

Dhoufi Pengacara korban. IDN Times/Fad

Sementara itu, Dhoufi pengacara korban menambahkan, saat ini dirinya masih melakukan pengawalan terhadap kasus yang menimpa korban. Karena, korban yang masih berusia (14) ini rupanya telah lama menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AM.

"AM ini sebagai Pengasuh Ponpes," ucapnya di Polres Mojokerto, Selasa (19/10/2021).

5. Dilakukan sejak 2018, korban sempat menolak disetubuhi untuk yang kedua kali

Dhoufi pengacara korban. IDN Times/Fad

Kata dia, awal terbongkar kasus ini berawal dari penolakan ajakan persetubuhan yang yang kedua kalinya yang akan dilakukan AM terhadap korban pada 15 September 2021. Korban yang merasa terbujuk, akhirnya memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tua korban melaporkan AM ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh AM sejak tahun 2018 di dalam pondok pesantren (ponpes). Bukan hanya dicabuli korban juga disetubuhi. 

"Diawali pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali, menurut keterangan korban aksi itu dilakukan di salah satu kamar kosong asrama santri putri," terangnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us