Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengelola: Kecelakaan di Tol Lokasi Vanessa Angel Tewas Bukan yang Pertama

Pengelola: Kecelakaan di Tol Lokasi Vanessa Angel Tewas Bukan yang Pertama
Tol Surabaya Mojokerto (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Business Development and Relation, Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, mengakui kecelakaan yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, bukan yang pertama terjadi di jalan tol sepanjang 40,5 km tersebut. Diketahui, Vanessa dan suami tewas usai mengalami kecelakaan di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur.

Akan tetapi, terkait jumlah kecelakaan di Tol Jombang, Udhi mengaku belum dapat memberi datanya.

“Kalau di ruas tol (Jombang-Mojokerto) pernah (kecelakaan). Namun secara jumlah saya tidak hapal,” terang dia saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/11/2021).

1. Kondisi jalan dipastikan mulus

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Kendati begitu, ia memastikan jalan tol dalam kondisi mulus dan tak berlubang. Udhi mengatakan kondisi jalan tersebut senada dengan penjelasan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur.

“Penjelasan Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur menyebut kondisi permukaan jalan di lokasi rata dan tidak berlubang, kondisi marka pun baik," kata Udhi.

2. Tak ada kerusakan selain beton yang ditabrak

Pekerja mengukur jalan tol seksi IV Indrapuri - Blang Bintang di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Pekerja mengukur jalan tol seksi IV Indrapuri - Blang Bintang di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Udhi menyebut tak ada kerusakan jalan akibat kejadian tersebut selain beton yang ditabrak. Meski, akibat kecelakaan maut itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa rusak berat.

“Untuk jalan tol tidak ada selain beton yang ditabrak, untuk kendaraan rusak berat,” ungkapnya.

Ia mengingatkan kepada para pengendara, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang. 

“Batas kecepatan maksimal di dalam tol 100 km/jam dan batas kecepatan minimal 60 km/jam. Pada kondisi hujan batas kecepatan maksimal 70 km/jam,” terangnya.

3. Periksa kendaraan sebelum digunakan

IDN Times/Dwi Agustiar
IDN Times/Dwi Agustiar

Di samping itu, pengendara diminta untuk memeriksa kendaraan sebelum digunakan serta menjaga tubuh untuk tetap fit dan tidak dalam keadaan mengantuk atau lelah ketika berkendara. 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews