Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penutupan Akses Rumah Lansia di Cipinang, Kuasa Hukum: Pemilik Sah Berhak Kuasai

2 min read
Penutupan Akses Rumah Lansia di Cipinang, Kuasa Hukum: Pemilik Sah Berhak Kuasai
Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, melakukan mediasi pada pasangan lansia dan pemilik lahan di Cipinang, Jumat (16/10/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • BRHP Law Firm menyatakan Agung Anjas Asmoro adalah pemilik sah tanah berdasarkan AJB dan pengukuran resmi, termasuk area jalan masuk yang dipersoalkan.

  • Kuasa hukum menyebut izin peminjaman jalan 1987 bersifat sementara; dokumen itu dinilai membuktikan tanah tersebut sejak awal bukan milik pasangan lansia.

  • Menurut BRHP, pasangan lansia masih memiliki dua akses aktif menuju jalan umum; mediasi RT-RW diikuti somasi yang telah dijawab secara resmi oleh pihak Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - BRHP Law Firm selalu kuasa hukum Agung Anjas Asmoro pemilik tanah di tengah persoalan akses jalan menuju rumah pasangan lansia di Cipinang Tengah, RT 4/2, Jakarta Timur memberikan klarifikasi tentang tanah milik kliennya yang saat ini jadi sorotan.

Dalam media sosial resmi yang sudah dikonfirmasi IDN Times, BRHP Law Firm menegaskan, klien mereka adalah pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) resmi dan telah diukur secara sah disaksikan pihak Kelurahan Cipinang Melayu termasuk bagian jalan masuk dalam plot peta kepemilikan sah Agung.

"Klien kami selaku pemilik sah memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan membangun di atas tanah miliknya sendiri," kata dia, dikutip Minggu (18/10/2026).

  1. 1. Tanah bukan milik lansia

    Penutupan Akses Rumah Lansia di Cipinang, Kuasa Hukum: Klien Pemilik Sah Tanah
    BHRP Law Firm memberikan klarifikasi tanah di Cipinang /( dok Instagram @BHRP Law Firm)

    Dia mengatakan, surat izin peminjaman jalan tahun 1987 bersifat pinjam-pakai sementara (Pasal 1759 KUHPerdata) dan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh pemilik sah.

    "Pihak lawan memegang izin jalan yang membuktikan mereka sejak awal tahu tanah itu bukan milik mereka (detentio) sehingga tidak pernah dapat menjadi hak milik karena daluwarsa (Pasal 1957 Jo 1958 & 1963 KUHPerdata)," ujar dia.

  2. 2. Miliki dua akses keluar masuk

    Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Tim
    Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Kuasa hukum mengatakan, pernyataan bahwa tanah milik pihak Wifatmi dan Sukirdjo terisolasi atau tidak memiliki akses jalan adalah tidak benar. Berdasarkan fakta di lapangan, kata dia, saat ini mereka masih memiliki dan menguasai dua akses jalan lain yang aktif untuk keluar-masuk menuju jalan umum.

    "Dengan demikian, tindakan penutupan atau pemanfaatan tanah sah milik Saudara Agung Anjas Asmoro tidak mematikan akses jalan mereka," kata dia.

  3. 3. Pasangan lansia klaim akses jalan milik mereka

    Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Tim
    Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Kuasa hukum memaparkan, hal tersebut disampaikan pada saat mediasi dengan RT dan RW, tetapi pihak pasangan lansia tersebut tetap pada pendapatnya bahwa jalan yang dimiliki klien adalah jalan akses rumahnya.

    Pada saat mediasi dilaksanakan bersama pihak RT dan RW, kata dia, pihak lansia juga memberikan surat somasi pertama kepada kliennya. Surat peringatan (somasi) itu bernomor Ref.: 033-K-RnC-26 tertanggal 24 Agustus 2026 dari Kantor Hukum Rinaldi & Co selaku Kuasa Hukum Sukirdjo dan Wifatmi.

    "Sebagai jawaban hukum resmi atas somasi tersebut, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan jawaban resmi melalui Surat No. 090/BRHP/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dengan poin-poin penegasan di atas," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More