Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan Ponpes Karanganyar Perkosa 6 Santriwati, Modusnya Terungkap

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah bernama BN (40), melakukan kekerasan seksual pada santrinya. Total ada enam santriwati berusia 15-18 tahun yang diduga jadi korban keberingasan pimpinan ponpes itu.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang menerima laporan terkait adanya kasus, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah lewat Tim Layanan SAPA 129.

“Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA KemenPPPA, diketahui awal kejadian sudah terjadi dua tahun lalu, namun pengungkapan kasus oleh para korban baru satu minggu yang lalu,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).

1. Modusnya: Abah mau tanya dan membawa santriwati ke ruang kosong

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Berdasarkan keterangan korban, mereka dipanggil satu per satu oleh BN dalam waktu berbeda, dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong. 

Modus yang digunakan pelaku, yakni ingin menanyakan sesuatu secara pribadi, dengan istilah "Abah mau tanglet" atau Abah mau tanya. Di dalam ruangan tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya, menyetubuhi para santriwati.

2. Sudah ada proses visum hingga konseling psikolog

Ilustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar mengatakan, KemenPPPA akan fokus pada pemberian penanganan dan layanan pada korban. Pihaknya akan memberi pendampingan dan pemulihan sembari mengawal penuntasan kasus ini.

“Kami mengapresiasi gerak cepat pihak P2TP2A Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan sejumlah pendampingan pada korban, seperti pendampingan kasus, visum, proses hukum, hingga melakukan dan menjadwalkan konseling psikologi,” kata dia.

3. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses hukum kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, dan masih dalam proses pemeriksaan para korban sebagai pelapor.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, dan saat ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Apresiasi kepada pihak Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah untuk respons cepat dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap, tersangka dapat segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us