Polisi Didesak Temukan Pemilik Akun Medsos yang Suruh Ibu Cabuli Anak

- Kementerian PPPA minta Tim Siber Polri segera temukan pemilik akun yang suruh ibu cabuli anak
- Korban anak sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi
- Tersangka AK diduga mencabuli anaknya karena diiming-iming uang oleh orang yang dikenal di media sosial
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta kepolisian segera menemukan pemilik akun media sosial yang diduga menyuruh seorang ibu melakukan pencabulan terhadap anaknya.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan seorang ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat.
"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (8/6/2024).
1. Korban anak telah mendapat pendampingan

Nahar menuturkan korban anak saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Setelah memperoleh laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024).
2. Diiming-imingi sejumlah uang hingga tega mencabuli anak

Tersangka AK tega mencabuli anaknya lantaran diduga diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya di media sosial.
"(Motif) ekonomi dan grooming kekerasan seksual berbasis elektronik oleh seseorang melalui akun FB yang sama dengan kasus di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Nahar.
3. Diduga pemilik akun yang sama dengan kejadian di Tangsel

Pemilik akun media sosial itu diduga orang yang sama dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu berinisial R (21) terhadap anak kandungnya berinisial MR (5) di Tangerang Selatan.
Dalam kasus di Tangsel, pemilik akun medsos itu diduga juga berperan sebagai pihak yang menyuruh tersangka R melakukan kekerasan seksual terhadap putranya.