Pramono: Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah-Camat bagi Pemudik

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemudik bisa menitipkan kendaraan di kantor kelurahan, kecamatan, hingga wali kota secara gratis selama periode mudik Lebaran 2026.
- Pemprov DKI juga menyediakan program mudik gratis dengan 744 bus dan truk pengangkut sekitar 900 sepeda motor untuk mengurangi risiko perjalanan jauh menggunakan motor.
- Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Idulfitri, sekaligus mengatur penyediaan lahan parkir aman bagi kendaraan pemudik.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan mereka di fasilitas milik pemerintah.
Mereka bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta tanpa dipungut biaya.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono dikutip dalam website resmi Pemprov DKI, Jumat (20/3/2026).
1. Pemprov DKI berangkatkan 900 sepeda motor

Selain fasilitas penitipan, Pramono juga menyoroti risiko keselamatan bagi pemudik yang memaksakan diri menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi pengangkutan sepeda motor melalui program mudik gratis
"Ketika kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35 ribu akhirnya, 744 bus, kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor," ujar Pramono.
2. Program mudik gratis bantu warga

Menurut dia, perjalanan jauh menggunakan sepeda motor akan terasa sangat melelahkan bagi pemudik. Pramono meyakini, program mudik gratis dan penyediaan fasilitas pengangkut kendaraan sepeda motor akan sangat membantu perjalanan masyarakat
"Sekarang ini sudah praktis, mereka sudah sebagian besar di kampung halamannya masing-masing dan itu berjalan dengan baik dan selamat," katanya.
3. Pemprov DKI keluarkan SE imbauan jaga keamanan

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447.
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.
Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.
"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran.
















