Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Richard Eliezer Minta Dibebaskan dan Martabatnya Dipulihkan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Bharada Richard Eliezer melalui Kuasa Hukumnya, Rony Talapessy meminta Majelis Hakim membebaskan dari segala tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar satu, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Dua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," sambungnya.

Ronny juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak Richard Eliezer. Ia berharap Majelis Hakim berlaku adil.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us