Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?

Hak politik para koruptor wajib dicabut gak?

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Surabaya, IDN Times - Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah memilih dan dipilih dalam sebuah kontestasi politik. Contohnya, seseorang berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, anggota legislatif, bahkan presiden sekalipun. Seseorang juga berhak memilih kandidat yang disukai.

1. Hak politik merupakan sesuatu yang sangat fundamental dalam negara demokrasi

Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Alasan utama mengapa hak politik harus diperjuangkan di Indonesia adalah karena kita menganut sistem demokrasi. Dalam entitas yang demokratis, proses pemilihan jabatan tertentu harus melibatkan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, hak memilih secara tersurat bisa ditemukan pada Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 D ayat (3); Pasal 28 E ayat (3). Kemudian, hak dipilih ada pada Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut antara lain berbunyi bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan", serta "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Kedua pasal ini dengan tegas menyatakan warga negara Indonesia dijamin hak politiknya.

2. Pencabutan hak politik dalam kasus tertentu

Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Meski dengan jelas disebutkan warga negara punya hak politik untuk ikut dalam pemerintahan, tapi dalam perkembangannya ada hal yang dikenal sebagai pencabutan hak politik. Salah satu contoh paling terkenal menimpa Djoko Susilo. Mantan petinggi Polri itu terjerat kasus korupsi simulator SIM pada 2013.

Hakim memutuskan Djoko harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik. Artinya, ia bukan hanya harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun, tapi juga dilarang memilih serta dipilih dalam pemilu.

Baca Juga: Membela Politik Muda

3. Pencabutan hak politik bersifat sah, tapi dengan persyaratan tertentu

Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?ANTARA FOTO/Agus Setiawan

Dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan ada sejumlah hak-hak tertentu yang bisa dicabut negara ketika individu secara kuat telah melanggar hukum, salah satunya adalah hak memilih dan dipilih.

Menurut Pasal 38 ayat (1) KUHP, pencabutan hak hanya bisa berlaku selama lima tahun setelah terpidana selesai menjalani masa hukuman. Hakim sendiri berhak menentukan lamanya pencabutan hak tersebut.

Lalu, hak dipilih, hanya jabatan yang dipilih rakyat yang mendapatkan larangan. Dengan kata lain, bila individu tersebut mendapatkan jabatan karena ditunjuk atau diangkat, maka pencabutan hak tersebut tidak berlaku.

4. Muncul perdebatan tentang apakah pencabutan hak politik melanggar HAM

Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kembali ke kasus Djoko Susilo, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar ia dicabut hak politiknya ketika persidangan masih berlangsung di pengadilan tingkat pertama. Namun, majelis hakim menolak dengan argumen itu terlalu berlebihan. 

Beberapa lainnya menyebut pencabutan hak politik melanggar HAM. Setelah banding, majelis hakim justru mengabulkan tuntutan KPK. Perdebatan ini masih terjadi hingga saat ini. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pencabutan hak politik merupakan harapan penegakan hukum, mengingat masa hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor rata-rata terbilang singkat.

"Menurut penelitian ICW, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 2 bulan penjara selama 2016. Pada 2013, rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan; pada 2014, 2 tahun 8 bulan; dan 2015, 2 tahun 2 bulan. Dengan rendahnya vonis itu, penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi," tulis ICW dalam situs resminya.

5. Bagi yang setuju, koruptor dianggap menyelewengkan amanah rakyat

Pencabutan Hak Politik Warga Negara, Bagaimana Aturannya?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Airlangga Pribadi, pengamat politik dari Universitas Airlangga mengatakan pencabutan hak politik koruptor itu sama sekali tidak melanggar HAM. Sebab, mereka yang tertangkap korupsi rata-rata merupakan orang-orang dengan jabatan di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Artinya mereka mendapatkan amanah untuk mengelola urusan publik dan institusi publik. Nah, ketika mereka melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, artinya hal itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan rakyat," ujar Airlangga kepada IDN Times.

Airlangga mengatakan pencabutan hak politik merupakan 'konsekuensi logis' dari tindakan penyelewengan tersebut. Mengenai apakah pencabutan hak politik itu efektif atau tidak untuk membuat koruptor cedera, ia punya penilaian sendiri.

"Yang penting adalah untuk membangun rasa kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Itu yang paling utama. Artinya, masyarakat yakin daftar orang-orang yang akan dipilih dalam pemilu adalah yang terjaga reputasinya secara moral."

"Yang kedua, orang akan melihat bahwa tindakan melakukan korupsi itu akan memperoleh sanksi yang cukup berat, dan dimungkinkan untuk orang akan berpikir beberapa kali untuk melakukan tindakan korupsi," Airlangga menambahkan.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Narapidana Mencoblos Saat Pilkada?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya