Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia, TKI Kena Dampak

RI dinyatakan Hong Kong negara berisiko selama pandemik

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpaksa membatalkan kepulangannya ke tanah air usai otoritas Hong Kong melarang masuk semua penerbangan dari Indonesia. Larangan itu diambil oleh otoritas Hong Kong usai menemukan sejumlah kasus COVID-19 dari penumpang maskapai Garuda Indonesia. Penumpang yang positif COVID-19 juga ditemukan ketika menumpang maskapai Cathay Pacific dari Indonesia.

Larangan tersebut mulai efektif berlaku pada Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Batalnya kepulangan sejumlah TKI disampaikan oleh Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen melalui pesan pendek kepada IDN Times

"Sangat berpengaruh ke temen-temen (PMI). Mereka yang terdampak adalah mereka yang sudah mendapatkan visa (dari otoritas Hong Kong) dan sedang cuti di tanah air," ujar Iweng. 

Ia mengatakan sejak pandemik, otoritas Hong Kong memberlakukan pengetatan untuk akses masuk. Semua yang akan memasuki Hong Kong, kini harus mengajukan visa ke imigrasi di sana. 

"Dulu turis asal Indonesia tak perlu visa untuk ke Hong Kong. Tetapi, sejak pandemik, kelonggaran itu dihapus," kata dia lagi. 

Kebijakan pelarangan tersebut bahkan berdampak terhadap proses hukum yang melibatkan seorang TKI asal Indonesia, Kartika Puspitasari, tertunda. Saat ini, Kartika sedang mengurus agar memperoleh kompensasi dari majikannya di Hong Kong yang pernah menyiksanya. Namun, ia batal berangkat ke Hong Kong untuk memberikan kesaksian karena adanya larangan tersebut. 

Apa langkah kebijakan pemerintah untuk bisa melobi Hong Kong dan membuka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia?

1. Kemenlu sudah melobi agar Hong Kong tidak tutup penerbangan dari Indonesia

Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia, TKI Kena DampakIlustrasi Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri (IDN Times/Fitang Budhi Aditia)

Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto, mengatakan sejak Hong Kong mewacanakan kebijakan larangan masuk bagi penerbangan dari Indonesia, pemerintah sudah mulai melakukan lobi-lobi. Upaya tersebut akan terus dilakukan. 

"Tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan seperti ini sangat dinamis dan berubah seiring dengan perkembangan situasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ujar Santo kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Kebijakan serupa juga pernah diberlakukan oleh sejumlah negara, termasuk Malaysia sejak September 2020 lalu. Bahkan, ketika itu sempat ramai perbincangan mengenai 59 negara yang menutu pintu bagi WNI. 

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh KJRI Hong Kong yang disampaikan pada 23 Juni 2021 lalu, Indonesia dimasukan ke dalam kategori negara yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 atau disebut A1. Negara lain yang juga dimasukan ke dalam kategori tersebut yakni India, Nepal, Pakistan dan Filipina. 

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," demikian bunyi rilis dari KJRI Hong Kong. 

Baca Juga: Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Jakarta

2. Garuda Indonesia hanya layani penerbangan kargo ke Hong Kong

Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia, TKI Kena DampakLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Sementara, larangan penerbangan itu turut berdampak ke maskapai nasional Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai tersebut hanya akan mengangkut kargo ke Hong Kong. 

"Sebagai maskapai, kami dilarang membawa penumpang sampai 5 Juli ke Hong Kong. Kami hanya akan membawa kargo. Protokol standar, kami jalankan dan ketatkan," ungkap Irfan kepada IDN Times pada 23 Juni 2021 lalu. 

Sedangkan, menurut Direktur Jenderal Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, kebijakan untuk melakukan pelarangan masuk penerbangan merupakan hak setiap negara dalam rangka mencegah virus corona. Ia turut menggaris bawahi, ketentuan itu bersifat menyeluruh dan tidak hanya berlaku untuk Garuda Indonesia saja. 

"Prinsipnya semua negara berhak melakukan hal-hal untuk mencegah penyebaran virus masuk ke negaranya. Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama," kata Novie. 

Baca Juga: Malaysia Lockdown, TKI yang Pulang ke Semarang Wajib Kumur Air Garam

3. Hong Kong mencatat 11.800 kasus COVID-19, mayoritas impor

Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia, TKI Kena DampakSebuah museum di Hong Kong dipaksa tutup menjelang peringatan tindakan keras Tiongkok terhadap Hong Kong yang ke-32 tahun. (Twitter.com`ryan_lai1214)

Berdasarkan data yang dikutip dari stasiun berita Channel News Asia pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu, jumlah kasus COVID-19 di Hong Kong mencapai 11.800 kasus. Sebanyak 210 pasien di antaranya meninggal dunia.

Tetapi, mayoritas kasus COVID-19 yang ditemukan berasal dari luar Hong Kong atau impor. Itu sebabnya otoritas Hong Kong melarang masuk penerbangan dari beberapa negara, termasuk Indonesia. 

Berdasarkan data Kemenlu, saat ini tercatat 366 WNI di Hong Kong telah terpapar COVID-19. Sebanyak 364 WNI berhasil sembuh dan dua orang sisanya masih dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya