Segel Kebun Sawit PT TBS Tapteng, Menteri Hanif: Bukan Hukuman Akhir

- Menteri Hanif pastikan penyegelan langkah awal
- KLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP
- Penyegelan dicabut jika perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasional perkebunan yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi. Kementerian LH juga ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dari perkebunan itu.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
1. Menteri Hanif pastikan penyegelan langkah awal

Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pascahujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumut. Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan temuan awal, KLH memutuskan untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ujar Hanif.
2. KLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP

KLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
“Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air,” kata Hanif.
3. Penyegelan dicabut jika perushaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan

Hanif menegaskan, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh, keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," kata Hanif.
Hanif memastikan pihaknya akan menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," lanjutnya.

















