Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Serah Terima Joko Tjandra Ternyata Dilakukan dalam Pesawat di Malaysia

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima dengan pihak Malaysia.

Serah terima dilakukan di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Joko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (1/8/2020).

1. Kapolri sudah bersurat dengan Polisi Malaysia

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaksan, sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah bersurat secara resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Setelah itu, Polisi Diraja Malaysia menangkap Joko Tjandra, kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diboyong kembali ke Indonesia.

“Ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” kata Argo.

2. Bentuk komitmen Polri pada kasus ini

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penangkapan Joko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja kepolisian. Hal ini menjadi bentuk komitmen Polri.

"Joko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Joko Tjandra bisa kita tangkap," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

3. Joko resmi jadi warga binaan Rutan cabang Salemba Mabes Polri

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Listyo menjelaskan, penangkapan Joko Tjandra merupakan perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis, yang kemudian membentuk tim khusus.

Dalam perkembangannya, tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan Joko Tjandra yang juga disebut Joker, di Malaysia.

Begitu ditangkap, Joko langsung diboyong ke Tanah Air dengan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.42 WIB.

Kini Joko Tjandra sudah resmi menjadi tahanan di Rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us