Stiker Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran Hotel Treva Dicabut

Jakarta, IDN Times - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta mencabut stiker tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran di Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.
Pencabutan stiker yang terpasang di Hotel Treva International merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Pencabutan stiker karena bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran," ujar Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi Gunawan, dalam siaran tertulis, Rabu (18/1/2023).
1. Hotel Treva sempat dijatuhi sanksi administratif pada September 2022

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa penempelan stiker yang bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".
2. Gedung tinggi diharapkan peduli proteksi dari kebakaran

Satriadi menerangkan berdasarkan pemeriksaan di lapangan saat itu, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008.
"Harapan kita mudah-mudahan ke depannya setelah ada kegiatan ini, gedung-gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah proses kebakarannya," terangnya.
3. Pengelola gedung di Jakarta diiimbau menjaga sistem keselamatan kebakaran

Sistem proteksi kebakakan yang sudah diperbaiki oleh Hotel Treva International, yaitu sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran (Siamesse Connection), saklar aliran air (Flow Switch), sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap (Pressurized fan), petunjuk arah darurat (Exit sign), dan pencahayaan darurat (Emergency Lamp).
Lebih lanjut, Satriadi turut mengimbau kepada seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sistem keselamatan kebakaran.
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:
1. Alat pemadam api ringan;
2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran;
3. Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
4. Sistem springkler otomatis;
5. Sistem pengendali asap;
6. Lift kebakaran;
7. Pencahayaan darurat;
8. Penunjuk arah darurat;
9. Sistem pasokan daya listrik darurat;
10. Pusat pengendali kebakaran; dan
11. Instalasi pemadam khusus.