Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Mau Ada Konflik Kepentingan, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP

Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bambang Widjojanto menyatakan telah mundur sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan. Jalan ini dipilinya karena ingin fokus membela tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif (sebagai TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

1. Bambang Widjojanto sudah sampaikan niatnya ke sesama TGUPP

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya pada koleganya di TGUPP. Hal tersebut ia lakukan sebelum sidang praperadilan Mardani Maming dilakukan.

"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.

2. Mardani Maming dibela BW dan Denny Indrayana

Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Mardani Maming, meski belum diumukan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi keluar negeri hingga enam bulan ke depan.

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain dibela Bambang Widjojanto, Mardani juga dibela oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

3. Mardani Maming sempat diperiksa 12 jam

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us