Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TKN: Ada Dissenting Opinion di MK Tak Berarti Keputusan Hakim Cacat

Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran usai sidang putusan PHPU di MK pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran usai sidang putusan PHPU di MK pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, sebab tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya menghormati pendapat hakim MK. Dia menegaskan dissenting opinion dari hakim MK tidak akan ditindaklanjuti. 

"Kita tidak akan mengomentari masalah itu, kita hormati, yang penting kita sudah menerima amar putusan majelis yang satu keputusan yang bulat, baik ada dissenting opinion maupun tidak, tidak mempengaruhi keputusan. Itu tidak berarti, ada DO keputusan hakim cacat," ujar Muzani di media center TKN, Senin (22/4/2024).

Diketahui, tiga hakim konstitusi memilih sikap berbeda. Ketiga hakim yang menyatakan sikap berbeda yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us