Upacara Hari Pahlawan 10 November Digelar di TMP Kalibata

Jakarta, IDN Times - Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan akan digelar pada 10 November 2023. Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah memeriksa kesiapan lokasi di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Utama Kalibata.
TMPNU Kalibata merupakan pemakaman yang dikhususkan bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki gelar Pahlawan Nasional, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, tanda kehormatan Bintang Mahaputera, atau warga negara yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Gerilya.
Tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi koordinator penyelenggaraan Hari Pahlawan 2023.
1. Rangkaian acara Hari Pahlawan

Rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional di lingkup Pemerintah Pusat akan dilakukan dengan melakukan Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata pada pukul 08.00 WIB.
Upacara ziarah tersebut merupakan kegiatan utama dalam memperingati Hari Pahlawan. Pada waktu bersamaan, digelar pula upacara tabur bunga di laut pada pukul 08.00 WIB yang dilakukan di Perairan Teluk Jakarta.
Selanjutnya, upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional juga akan dilaksanakan di Istana Negara.
3. Upacara bendera di instansi pemerintah dan non-pemerintah harus dilakukan

Selain itu, pada Hari Pahlawan tersebut juga setiap instansi pemerintah dan non-pemerintah diimbau untuk melakukan upacara bendera pada waktu yang sama.
Setiap instansi pemerintah dan non-pemerintah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Kemudian, pembina upacara agar membacakan amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023.
Bagi instansi pemerintah, non-pemerintah, dan lembaga-lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera, diimbau dapat menyaksikan upacara ziarah nasional di TMPN Utama Kalibata melalui siaran TVRI atau channel resmi Kemensos RI.
Rencanya, upacara ziarah nasional itu akan dipimpin oleh Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo sebagai inspektur upacara.
Selanjutnya, bendera merah putih juga agar dilakukan satu tiang penuh doi setiap rumah dan di lingkunag permukiman. Termasuk melakukan hening cipta selama 60 detik dimulai pukul 08.15 secara serentak di seluruh Indonesia.