Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Prajurit Berseragam di Acara Gus Iqdam, Ini Penjelasan TNI AD

Viral Prajurit Berseragam di Acara Gus Iqdam, Ini Penjelasan TNI AD
Prajurit TNI aktif ikut kawal pendakwah muda Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Iqdam Kholid alias Gus Iqdam. (Tangkapan layar Twitter)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) angkat bicara soal keterlibatan prajurit TNI dalam acara ulang tahun ke-5 Majelis Taklim Sabilu Taubah yang didirikan oleh Muhammad Iqdam Kholid atau akran disapa Gus Iqdam. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, acara warga sipil itu mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel TNI. Mereka bahkan turut membawa senjata laras panjang. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan prajurit TNI di dalam video itu berasal dari unsur matra TNI AD. Tepatnya berasal dari Yonif 511 Blitar, Jawa Timur. Menurut Kristomei, keterlibatan prajurit TNI AD di acara itu sekedar memeriahkan HUT ke-5 Majelis Taklim Sabilu Taubah. 

"Kegiatan itu sifatnya hanya demonstrasi atau peragaan salah satu ketangkasan atau keterampilan prajurit dalam rangka komunikasi sosial dan pembinaan teritorial semata. Itu bukan pengawalan," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024). 

Peristiwa yang melibatkan prajurit TNI itu terjadi pada 16 Februari 2024 lalu. Menurut Kristomei, prajurit TNI berada di sana agar bisa dekat dengan masyarakat Blitar. 

"Itu kan demi menjalin kedekatan anggota Yonif 511 dengan para tokoh agama dan masyarakat di Blitar," tutur dia. 

1. Publik mempertanyakan untuk apa acara pengajian dikawal prajurit TNI

Pengajian  Gus Iqdam yang dikawal prajurit TNI Angkatan Darat. (www.x.com/@Seranganfajar4)
Pengajian Gus Iqdam yang dikawal prajurit TNI Angkatan Darat. (www.x.com/@Seranganfajar4)

Sementara, video prajurit TNI aktif yang mengawal Gus Iqdam viral di media sosial. Sebagian besar warganet mempertanyakan urgensi Gus Iqdam sampai harus dikawal oleh prajurit TNI aktif. Padahal, situasi di pengajian tersebut aman. 

"Emang lagi di daerah yang bergejolak perang apa? Atau di sarang pemberontak pengajiannya. Lama-lama ada musuh beneran malah kabur rakyat ke hutan karena trauma," ujar warganet yang mencuit di platform X. 

"Memangnya itu Gus dalam bahaya sehingga harus dikawal anggota TNI bersenjata?" tanya warganet lainnya. 

"@Puspen_TNI, apa itu tidak terlalu kelewatan dengan melakukan pengawalan menggunakan senjata laras panjang?" tanya warganet. 

2. Prajurit TNI tak dibolehkan dalam UU kawal acara sipil

Sementara, dalam pandangan Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, pengawalan TNI terhadap kegiatan sipil tidak dibolehkan di dalam Undang-Undang TNI. Ia mengatakan, bila Gus Iqdam ingin kegiatannya diberikan pengamanan, maka sebaiknya permohonan itu diajukan kepada Polri bukan TNI. 

"Di dalam undang-undang itu jelas kok. Alasan yang disampaikan oleh Mabes TNI AD juga mengada-ada. Kalau mau menunjukkan kemampuan berperang, maka tempatnya di lokasi berlatih untuk bertempur, bukan di area warga sipil," ujar Gufron kepada IDN Times melalui telepon, Selasa (20/2/2024). 

Ia pun menduga kuat pengerahan prajurit TNI untuk mengawal kegiatan HUT Majelis Taklim di Blitar itu atas sepengetahuan komandan atau pimpinannya. "Di dalam TNI itu, aparat sulit bergerak tanpa sepengetahuan komandan atau pimpinan," tutur dia. 

3. Mabes TNI AD harus tindak prajurit TNI yang langgar aturan

Direktur IMPARSIAL, Gufron Mabruri saat hadir di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)
Direktur IMPARSIAL, Gufron Mabruri saat hadir di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Lebih lanjut, Gufron mendorong Mabes TNI AD untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa yang terjadi di Blitar itu. Sebelum investigasi dilakukan, TNI AD disarankan tidak memberikan komentar apapun ke publik. 

"Karena bila hal semacam ini tetap dibiarkan maka kejadian serupa akan berulang dan tidak ada efek jera," kata dia. 

Selain itu, usai dilakukan investigasi, TNI AD harus menyampaikan ke publik apakah perbuatan itu termasuk pelanggaran atau tidak. Kalau betul dinyatakan pelanggaran, maka yang dikenai sanksi tidak hanya prajurit TNI yang bersangkutan tetapi juga pimpinannya. 

"Karena itu jelas melanggar UU TNI. Tidak boleh prajurit TNI diperalat untuk pengamanan seseorang atau tokoh agama tertentu," tutur dia lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews