Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Ini Kata Kemendiktisaintek

Penampakan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)
Intinya sih...
  • Kemendiktisaintek membuka suara soal usulan agar perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan
  • Revisi UU Minerba disambut baik, namun perlu dikaji dampaknya terhadap perguruan tinggi dan sumber daya manusia di dalamnya
  • Baleg DPR RI sepakat dengan usulan agar pemberian izin usaha tambang diprioritaskan pada perguruan tinggi dalam RUU Minerba

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara soal adanya usulan agar perguruan tinggi yang diusulkan dapat wilayah izin usaha pertambangan. Hal itu termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang mengatakan Kemendiktisaintek sendiri memang menyambut baik wacana tersebut, namun hal ini perlu dikaji lebih dalam. 

"Ini kan masih wacana ya. Jadi kalau kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

1. Pertanyakan apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru

Konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait demo dugaan pemecatan ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, nantinya hal perlu dilihat apakah wacana itu ketika diimplementasikan punya dampak yang baik atau buruk pada perguruan tinggi. Termasuk soal dengan misi-misi dari perguruan tinggi hingga sumber daya manusia yang ada di dalamnya.

"Apakah dampaknya positif negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana misi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya, dosennya mau dikemanakan. Apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," kata dia.

2. Pertimbangkan apakah manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang (tengah) saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait demo dugaan pemecatan ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Togar juga mempertanyakan apakah nantinya dalam mengelola tambang nantinya, apakah akan muncul model bisnis baru yang  berpengaruh pada perguruan tinggi.

"Apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya. Ini salah satu opsi sebetulnya," kata dia.

Pada akhirnya, perguruan tinggi kata dia akan melihat apakah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi ini akan didominasi dengan manfaat.

"Dan nanti kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudarat, tentunya akan didukung oleh masyarakat, termasuk oleh anggota Dewan. Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga cukup bijaksana dalam hal ini," katanya.

3. Baleg DPR RI sepakat soal penyusunan RUU Minerba

Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Baleg DPR RI sepakat soal penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang jadi usulan inisiatif DPR. Di dalamnya ada usulan DPR agar pemberian izin usaha tambang bisa diprioritaskan pada perguruan tinggi. Pemerintah disebut ingin agar seluruh elemen masyarakat dapat hak yang sama dalam proses pengelolaan sumber daya alam (SDA) termasuk adalah perguruan tinggi.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us